Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Jumat, 30 April 2021
Dalam Rangka Memutus Mata Rantai penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Kecamatan Sipirok, maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan penyemprotan Desinfektan pada hari Jumat, tanggal 30 April 2021 di tempat Fasilitas Umum, Keramaian, Fasilitas Pemerintah, Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan.
Dengan penyemprotan Desinfektan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah orang yang terkonfirmasi sehingga Kabupaten Tapanuli Selatan Bebas Dari Covid-19. Kegiatan ini juga akan rutin dilaksanakan, hari Jumat di Kecamatan Sipirok.
Kategori :#Penyemprotan Disenfektan