Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Sabtu, 24 April 2021
Dalam Rangka Memutus Mata Rantai penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Kecamatan Sipirok, maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan penyemprotan Disinfektan pada hari Sabtu, tanggal 24 April 2021 di tempat Fasilitas Umum, Keramaian, Fasilitas Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan serta Pasar Sipirok.
Dengan penyemprotan Disinfektan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah orang yang terkonfirmasi sehingga Kabupaten Tapanuli Selatan Bebas Dari Covid-19. Kegiatan ini juga akan rutin dilaksanakan, hari Sabtu di Kecamatan Sipirok
Kategori :#Penyemprotan Disenfektan