Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan covid-19
Senin, 03 Mei 2021
Kegiatan Satpol PP kabupaten Tapanuli Selatan dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.
Dasar :
1. Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021
2. Instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.4/Instr/1/2021
3. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020
Dalam pelaksanaan
- Hari/tanggal Senin April 2021
- Pukul : 09.00 wib s/d selesai
Tempat/giat : di kecamatan Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan
Tim operasi
1. Polres : 10 Orang
2. Satpol PP : 5 Orang
3. Dishub : 2 Orang
Persiapan kegiatan
Apel gabungan Polri, Satpol-PP, BPBD dan Dishub di polres Tapanuli Selatan selanjutnya Tim gabungan bergeser ke lokasi
Pelaksanaan kegiatan
Kegiatan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan adapun bagi masyarakat yang melanggar diberikan sanksi berupa :
1.Teguran lisan : 50
2.Teguran tertulis : 70
Perlengkapan
1.Bagi masker : 20 PCS
Hasil
1. Teguran lisan. : 50
2. Teguran tertulis : 70
Wassalamualaikum Wr.Wb. selamat siang.
Demikian dilaporkan.
Kategori :#Penegakan Disiplin