Ops Yustisi Penegakan Hukum Prokes Covid-19
Minggu, 02 Mei 2021
Satuan Polisi Pamong Praja Kab Tapanuli Selatan melaksanakan kegiatan operasi yustisi untuk penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19.
Dasar :
1. Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021
2. Instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.4/Instr/1/2021
3. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan No.49 tahun 2020
Dalam pelaksanaan
- Hari/tanggal 02 Minggu April 2021
- Pukul : 09.00 wib s/d selesai
Tempat/giat : di Kec. Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan
TIM OPERASI
1.Polres : 7 Orang
2. Satpol PP : 7 Orang
3. BPBD : 2 Orang
4. Dishub : - Orang
Persiapan kegiatan
Apel gabungan TNI,Polri, Satpol-PP, BPBD,dan Dishub di polres Tapanuli Selatan selanjutnya Tim gabungan bergeser ke lokasi
Pelaksanaan kegiatan
Kegiatan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan adapun bagi masyarakat yang melanggar diberikan sanksi berupa :
1.Teguran lisan : 30
2.Teguran tertulis : 60
Perlengkapan
1.Bagi masker : 20 Pcs
Hasil
1. Teguran lisan. : 30
2. Teguran tertulis : 60
Demikian dilaporkan.
Kategori :#Penegakan Disiplin