Penertiban dan penegakan hukum Prokes Covid19 di Pasar Tradisional
Kamis, 29 April 2021
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan penertiban pedagang di Pasar Sipirok bagi pedagang yang menggunakan tempat berdagang yg bukan pada tempatnya ditertibkan sekaligus menerapkan Prokes Covid-19, merazia bagi pedagang dan pengunjung dengan cara memberi sanksi kepada mereka yg terjaring, untuk membeli masker dan handsanitizer apabila menolak kami sarankan untuk meninggalkan pasarĀ
Kategori :#Penegakan Disiplin