Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Rabu, 29 September 2021 | PUKUL 09:00 WIB
Penyemprotan Disinfektan di tempat fasilitas umum guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dasar :
1.Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021
2.Instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.4/Instr/1/2021
3.Instruksi / peraturan Bupati Tapanuli Selatan No.29 tahun 2021
Dalam pelaksanaan
- Hari/tanggal : Rabu, tanggal 29 September 2021
- Pukul : 09 : 00 wib s/d Selesai
Tempat/giat : Pasar Angkola Timur Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan
Tim Operasi
1.Polres : 5 Orang
2.TNI : 1 Orang
3.Satpol PP : 5 Orang
4.BPBD : 3 Orang
Persiapan kegiatan
Apel gabungan Polri, Satpol-PP dan BPBD di Polres Tapanuli Selatan selanjutnya Tim gabungan bergeser ke lokasi
Pelaksanaan kegiatan
Kegiatan Penyemprotan dilaksanakan di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan
Hasil
1.Penyemprotan sekolah, rumah ibadah dan pemukiman warga Kabupaten Tapanuli Selatan telah di Semprot sehingga diharapkan sudah steril dari Bakteri dan virus.
Perlengkapan
1.APD
2. Mesin Semprot
FOTO KEGIATAN
Kategori :#Penyemprotan Disenfektan
Author : BPBD Tapsel