Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Selasa, 19 Oktober 2021 | PUKUL 11:00 WIB
Penyemprotan Disinfektan di tempat fasilitas umum guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dasar :
1.Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021
2.Instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.4/Instr/1/2021
3.Instruksi / peraturan Bupati Tapanuli Selatan No.29 tahun 2021
Dalam pelaksanaan
- Hari/tanggal : Kamis, tanggal 19 Oktober 2021
- Pukul : 11 : 00 wib s/d Selesai
Tempat/giat : Pasar / Pekan Sitinjak Kecamatan Angkola Barat kabupaten Tapanuli Selatan
Tim Operasi
BPBD : 2 Orang
Pelaksanaan kegiatan
Kegiatan Penyemprotan dilaksanakan di Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan
Hasil
1.Penyemprotan Pekan/pasar di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan telah di Semprot sehingga diharapkan sudah steril dari Bakteri dan virus.
Perlengkapan
1.APD,
2. Mesin Semprot
FOTO KEGIATAN
Kategori :#Penyemprotan Disenfektan
Author : BPBD Tapsel